🏢 Struktur Organisasi Polres / Polresta
1. Kapolres / Kapolresta
-
Kepala Kepolisian Resor.
-
Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres.
2. Wakapolres / Wakapolresta
-
Wakil Kepala Polres.
-
Membantu Kapolres dalam pengendalian dan koordinasi seluruh satuan fungsi.
3. Bagian (Bag): Unsur Pembantu Pimpinan
-
Bagops (Bagian Operasi): Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian.
-
Bagren (Bagian Perencanaan): Perencanaan program dan anggaran.
-
Bag SDM (Sumber Daya Manusia): Pembinaan personel dan kepegawaian.
-
Baglog (Logistik): Pengadaan dan pengelolaan logistik dan perlengkapan.
4. Satuan Fungsi (Satfung): Pelaksana Utama
-
Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal): Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
-
Satresnarkoba: Penanganan kasus narkotika dan obat terlarang.
-
Satlantas (Lalu Lintas): Penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas.
-
Satintelkam (Intelijen dan Keamanan): Pengumpulan dan analisis informasi keamanan.
-
Satbinmas (Pembinaan Masyarakat): Penyuluhan dan kemitraan dengan masyarakat.
-
Satsamapta (Sabhara): Patroli dan penanganan gangguan keamanan langsung.
-
Satpolair (jika ada): Kepolisian perairan, khusus di wilayah dengan akses laut/sungai.
5. SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
-
Melayani laporan masyarakat 24 jam.
-
Titik utama pelayanan publik seperti laporan kehilangan, pengaduan, dll.
6. Seksi (Si): Unsur Pendukung
-
Sie Propam (Profesi dan Pengamanan): Pengawasan dan penegakan disiplin anggota.
-
Sie Humas (Hubungan Masyarakat): Komunikasi publik dan media.
-
Sie Keu (Keuangan): Administrasi dan laporan keuangan.
-
Sie Dokkes (Kesehatan): Pelayanan medis bagi anggota dan masyarakat (jika tersedia).
7. Polsek Jajaran (Polsek Urban atau Rural)
-
Unit pelaksana Polres di tingkat kecamatan.
-
Dipimpin oleh Kapolsek.
-
Membawahi beberapa kelurahan/desa.