Struktur Organisasi

🏢 Struktur Organisasi Polres / Polresta

1. Kapolres / Kapolresta

  • Kepala Kepolisian Resor.

  • Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres.

2. Wakapolres / Wakapolresta

  • Wakil Kepala Polres.

  • Membantu Kapolres dalam pengendalian dan koordinasi seluruh satuan fungsi.

3. Bagian (Bag): Unsur Pembantu Pimpinan

  • Bagops (Bagian Operasi): Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian.

  • Bagren (Bagian Perencanaan): Perencanaan program dan anggaran.

  • Bag SDM (Sumber Daya Manusia): Pembinaan personel dan kepegawaian.

  • Baglog (Logistik): Pengadaan dan pengelolaan logistik dan perlengkapan.

4. Satuan Fungsi (Satfung): Pelaksana Utama

  • Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal): Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.

  • Satresnarkoba: Penanganan kasus narkotika dan obat terlarang.

  • Satlantas (Lalu Lintas): Penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas.

  • Satintelkam (Intelijen dan Keamanan): Pengumpulan dan analisis informasi keamanan.

  • Satbinmas (Pembinaan Masyarakat): Penyuluhan dan kemitraan dengan masyarakat.

  • Satsamapta (Sabhara): Patroli dan penanganan gangguan keamanan langsung.

  • Satpolair (jika ada): Kepolisian perairan, khusus di wilayah dengan akses laut/sungai.

5. SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

  • Melayani laporan masyarakat 24 jam.

  • Titik utama pelayanan publik seperti laporan kehilangan, pengaduan, dll.

6. Seksi (Si): Unsur Pendukung

  • Sie Propam (Profesi dan Pengamanan): Pengawasan dan penegakan disiplin anggota.

  • Sie Humas (Hubungan Masyarakat): Komunikasi publik dan media.

  • Sie Keu (Keuangan): Administrasi dan laporan keuangan.

  • Sie Dokkes (Kesehatan): Pelayanan medis bagi anggota dan masyarakat (jika tersedia).

7. Polsek Jajaran (Polsek Urban atau Rural)

  • Unit pelaksana Polres di tingkat kecamatan.

  • Dipimpin oleh Kapolsek.

  • Membawahi beberapa kelurahan/desa.